PROFIL PPID

  • SEKILAS MENGENAI PPID

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik di lingkungan rumah sakit maka di lingkungan RSUD Cengkareng dibentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Disamping itu keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karenanya RSUD Cengkareng menyadari bahwa pentingnya keterbukaan informasi kepada publik untuk saat ini merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, agar terciptanya iklim transparasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pergub 175 Tahun 2016. Sesuai dengan tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan RSUD Cengkareng dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi. Yang dilakukan sesuai dengan SK Direktur Nomor 444 Tahun 2020 RSUD Cengkareng tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng.

  • TUGAS DAN FUNGSI PPID
  1. PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
    1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja
    2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
    3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
    4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
    5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
    6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  1. Kewenangan PPID terdiri atas :
    1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
    3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
    4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
    5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi
  • SUSUNAN TIM PPID

Dimuat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Cengkareng Provinsi DKI Jakarta Nomor 444 tahun 2020 tentang pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan RSUD Cengkareng, terlampir : SK PPID